Banyaknya teknologi yang berkembang, membuat manusia terus meningkatkan diri untuk berkomunikasi, berinteraksi, maupun melakukan berbagai kegiatan dan pekerjaan dengan menggunakan teknologi tersebut. Seiring berjalannya teknologi yang digunakan, banyak pula peningkatan kejahatan menggunakan media internet. Salah satunya adalah yang akan kita bahas pada artikel kali ini, yaitu pembuntutan atau penguntitan di media internet, yang biasa disebut sebagai cyberstalking.
Pengertian stalking itu sendiri adalah membuntuti atau menguntit seseorang atau sesuatu karena ada obsesi. Hal yang dilakukan tidak hanya sekedar membuntuti atau menguntit, tetapi juga bisa mengirimkan pesan terus menerus, melakukan panggilan telepon, bahkan mengawasi kehidupan orang tersebut secara intens. Apabila di dunia digital, maka hal tersebut disebut sebagai cyberstalking. Pengertian lengkapnya Cyberstalking adalah kegiatan yang sama namun dilakukan menggunakan media internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang maupun organisasi. Media internet yang digunakan bisa melalui sosial media, forum, maupun pesan elektronik (e-mail).
Cyberstalking juga tidak hanya mengikuti seseorang di media internet, tetapi juga dapat mengarah ke perilaku menyebarkan berita bohong (hoax), memberikan komentar buruk atau bahkan mengajak atau memicu orang lain untuk memberikan komentar buruk. Hal ini dapat berkembang menjadi cyberbullying, cyberharrasment atau cybercrime. Penjelasan tentang cyberbullying dapat juga dilihat di artikel Kayross lainnya. Perilaku cyberstalking ini dapat dilakukan oleh orang yang dikenal maupun orang yang tidak dikenal.
Apakah kita perlu khawatir ketika ada seseorang melakukan cyberstalking kepada kita?
Tentunya jawabanya adalah YA, karena hal tersebut dapat mempengaruhi kondisi emosi seseorang. Dampak emosi yang dapat terjadi dari cyberstalking adalah perasaan bersalah, kecemasan, ketidakberdayaan, merasa dijauhkan dari keluarga dan teman. Cyberstalking juga dapat menyebabkan pengalaman traumatik, maupun stress yang berkepanjangan.
Adakah peraturan dan hukum terkait cyberstalking?
Dalam beberapa negara sudah ditetapkan peraturan terhadap perilaku tersebut dan dapat ditindak pidana bagi pelakunya. Negara Indonesia pun telah memiliki hukum terhadap hal tersebut, yang tercantum dalam pasal 355 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, selain itu terdapat dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi.”
Aturan tersebut berfungsi pada pelaku yang memiliki unsur sebagai penguntit (stalker) di dunia nyata, maupun dunia maya (Cyberstalking). Adapun, pada Mei 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Walaupun sudah ada peraturan resmi negara yang menangani perilaku cyberstalking, kita pun perlu melindungi diri dari pelaku cyberbullying. Berikut hal yang dapat dilakukan :
- Proteksi Diri
Proteksi diri yang dimaksud adalah jangan mudah memberikan informasi data pribadi dan menyebarluaskan melalui media sosial. Beberapa hal yang dapat dilakukan seperti meninjau pengaturan privasi di semua akun media sosial, tidak sering memperbaharui lokasi diri (tag location) di dalam status, biasakan untuk menggunakan software antivirus yang terbaru (up to date), menggunakan kata sandi yang kuat dan menggantinya dalam jangka waktu tertentu, jangan mudah percaya atau mudah meng-klik link yang muncul di media sosial. Kita pun perlu untuk terus memperbaharui diri dengan informasi terbaru terkait perkembangan teknologi.
- Laporkan kepada pihak berwajib
Apabila terjadi pada Anda, yang perlu dilakukan adalah melaporkan kepada pihak berwajib. Jika Anda mendapatkan pesan-pesan melalui media elektronik, simpan jejak pesan tersebut atau screen capture sebagai bukti. Melaporkan akun yang mengganggu tersebut pada pihak admin dari media sosial yang digunakan juga dapat menjadi pilihan, agar akun tersebut dapat ditindaklanjuti.
Meskipun Indonesia masih termasuk negara yg aman dalam cyberstalking bila dibandingkan dengan negara lain, seperti yang diketahui bahwa Indonesia menduduki posisi ke 70 dari 195 negara (Kompas, 2017) dan Kominfo membuat program ‘Born to Protect’ yang menjaring anak muda berbakat untuk menjaga keamanan siber, kita tetap perlu waspada. Umumnya pelaku cyberstalking lebih banyak menargetkan kepada wanita maupun anak-anak, terutama pada 75% orang yang masih pemula dalam menggunakan internet. Sehingga, pengendalian diri terhadap kebutuhan penggunaan jaringan internet dan media sosial, merupakan tanggung jawab pribadi setiap orang.
Cerdas dan Bijak menggunakan internet untuk menjaga diri dari informasi negatif dan aman dari resiko cyberstalking. Apabila Anda atau orang lain yang Anda kenal mengalami cyberstalking sampai mengganggu kehidupan sosialnya, silahkan menghubungi Kayross untuk konsultasi dengan psikolog.
(By: Angeline Christy, M. Psi., Psikolog)
Sumber:
- https://www.fbi.gov/news/stories/sentences-in-separate-cyberstalking-cases-103018
- https://www.idntimes.com/tech/trend/riyan-sumarno/12-cara-mencegah-dan-menangani-cyber-crime-yang-semakin-merajalela-c1c2/full
- https://www.privateinternetaccess.com/blog/2019/01/cyberstalking-definition-laws-and-how-to-stay-safe/
- https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/22411551/bagaimana-upaya-pemerintah-menangkal-maraknya-serangan-siber?page=all